Proses Sertifikasi
Proses penerbitan sertifikat LSP Telematika dimulai dengan
permohonan penerbitan sertifikat oleh peserta uji kompetensi yang telah
dinyatakan kompeten pada unit-unit/cluster bidang telematika.
Permohonan-permohonan tersebut kemudian dibuatkan summarynya dan dikirimkan ke
LSP untuk di validasi. Segera setelah lolos proses validasi, LSP Telematika
akan segera memulai proses pencetakan sertifikat. Sertifikat yang telah selesai
dicetak segera dikirim ke Tempat Uji Kompetensi untuk di bagikan kepada peserta
uji kompetensi yang berhak. Peserta yang menerima sertifikat diharuskan
menandatangani sertifikat dan tanda terima sertifikat, selanjutnya setelah
proses pengarsipan oleh pihak tempat uji kompetensi, tanda terima sertifikat
dikirimkan kembali ke LSP Telematika sebagai bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar